Putusan MK Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Masuk di Revisi UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut inti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 bakal dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
"Ya, kalau keputusan MK itu, kan, final dan mengikat. Jadi, saya pikir nanti kami akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).
Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen.
MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi.
Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).
Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.
Dasco sendiri mendukung putusan MK nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 terkait syarat keterwakilan 30 persen perempuan sebagai caleg.
Sebab, dia menilai banyak perempuan yang mempunyai kapasitas dan bisa diandalkan menjadi legislatif di nasional, provinsi, dan dkabupaten/kota.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang Pemilu bakal memasukkan penegasan syarat keterwakilan caleg perempuan.
- DPR Desak Edukasi Publik soal Risiko Galon Guna Ulang Tua
- Habib Aboe Dorong Surabaya Memperkuat Sister City dengan Guangzhou, Busan dan Kitakyushu
- Imam Akhmad Curhat Sulitnya Jadi Dosen ASN di Indonesia
- Ketum PB Mathla’ul Anwar Jazuli: Indonesia Darurat LGBT, Negara Harus Hadir dengan Tindakan Hukum Tegas
- Pimpinan MPR Sambangi MK, Bahas Sidang Tahunan dan Penguatan Tafsir Konstitusi
- Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Empat Marketplace Siap Pangkas Biaya Layanan UMKM 50 Persen
JPNN.com




