Putusan Nadiem Makarim Bukti Hukum Tidak Tebang Pilih
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dinilai menjadi rujukan penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.
Perkara ini menjadi ukuran nyata sejauh mana prinsip negara hukum (rechtstaat) dan kualitas pembuktian dalam perkara korupsi besar benar-benar dijalankan.
Guru besar ilmu hukum Profesor Suparji Achmad menegaskan bahwa perkara ini memberikan pesan kuat bahwa hukum tidak tebang pilih terhadap status jabatan seseorang.
"Negara hukum tidak mengenal kekebalan jabatan; setiap penyelenggara negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law)," ujar Suparji.
Menurutnya, pemidanaan dalam kasus ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang manifestatif terhadap supremasi hukum, sepanjang proses pembuktian objektif di pengadilan mampu menyimpulkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sadar.
Suparji menjelaskan, ukuran utama dari sebuah putusan adalah apakah seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Adapun perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan hal yang wajar dalam sistem peradilan.
Ia menilai, keberhasilan menggolkan konstruksi hukum yang objektif hingga vonis dijatuhkan bakal berdampak langsung pada marwah institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Menurutnya, pemidanaan dalam kasus ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang manifestatif terhadap supremasi hukum
- Soroti Penegakan Hukum, Rudyono Darsono Sampaikan Pesan Terbuka kepada Prabowo
- Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
- Tetapkan Tersangka, Kejagung Terbukti Serius Bongkar Kejahatan Korporasi
- Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun, Kejagung Merespons Begini
- Kasus Korupsi Batu Bara: Kejagung Geledah Kantor PT CCM dan Rumah Eks Pejabat Kaltara
- Bea Cukai Sebut Kucing-Kucingan Balpres Dipicu Tingginya Permintaan Masyarakat
JPNN.com




