Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mengingatkan Raffi untuk segera membuat laporan.
"Harus (menyerahkan LHPKN)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar dua bulan lagi.
Lebih lanjut Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.
Menurutnya, Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.
"Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu, kan, istrinya," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10).
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad belum mengisi LHKPN kepada KPK.
- Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK
- Pemprov Jateng Terima Penghargaan Pemda Teraktif Dalam Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas
- Pimpinan Terpilih KPK Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik di 100 Hari Kerja
- Ketua KPK Singgung Prabowo yang Tak Hadiri Undangan KPK, Begini Katanya
- Tak Hadiri Undangan KPK, Prabowo Utus BG, Begini Katanya
- Apakah Prabowo Hadiri Acara Penting di KPK Ini?