Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, KPU Diingatkan Jangan Bikin Polemik
jpnn.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk menjaga transparansi pemilu.
Rifqi menilai dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik bukan malah dirahasiakan begitu.
"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," kata dia di Jakarta, Senin (15/9/2025).
KPU sebelumnya telah menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan dari pihak terkait, termasuk ijazah capres-cawapres.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Rifqi menilai keputusan aneh tersebut menimbulkan pertanyaan, karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir.
Dia pun menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Pihaknya lantas mengingatkan bahwa selama ini penyelenggara pemilu juga membuka data dan dokumen calon legislatif sehingga publik dapat mengaksesnya.
KPU yang menerbitkan keputusan aneh soal kerahasiaan ijazah capres-cawapres diingatkan jangan bikin polemik berkepanjangan.
- DPR RI Beri 2 Jempol untuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti
- Manifesto Kebangkitan Nasional: Membakar Kembali Api Trisakti di Tengah Badai Krisis Menuju Indonesia Emas 2045
- Menimbang UU Perubahan Iklim
- Misbakhun: Pemerintah dan DPR Intens Cari Solusi Stabilkan Rupiah
- Rupiah Tembus Rp 17.600, Erik Hermawan DPR: Perkuat Bauran Kebijakan Fiskal-Moneter yang Responsif
- Pengganti Adies Kadir di DPR, Adela Kanasya Diperkirakan Bakal Terus Disorot Publik
JPNN.com




