Raja Juli Nilai Putusan MK Terbaru Jadi Pertanda Pembangunan IKN Konstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar dia, Selasa (19/5).
Raja Juli mengatakan pembangunan IKN tidak otomatis terhambat ketika MK dalam putusan mempertegas status Jakarta sebagai ibu kota.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN," lanjut pria yang juga menjabat Menhut RI itu.
Dia mengatakan sesuai dengan target Presiden RI Prabowo Subianto, IKN masih disiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional di 2028.
"Bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” kata eks Plt Wakil Kepala Otorita IKN itu.
Raja Juli juga menilai putusan MK nomor 38/PUU-XXIV/2026 menegaskan penetapan waktu pemindahan Ibu Kota dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional,” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menilai putusan MK nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan IKN dalam koridor konstitusi.
- Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Global
- Raja Juli Dorong Pembangunan Ramah Satwa, FKGI Minta Wildlife Crossing Jadi Standar
- Jubir KPK Sebut Laporan soal Amplop Menhut Sudah Case Closed
- Ingin Tekan Karhutla ke Angka Ideal, Menhut Ungkit Sistem Pencegahan
- Ketua IUCN Nilai Menhut Raja Juli Sangat Memahami Akar Persoalan Konservasi Gajah
- Daftar 23 Permohonan Uji Materi yang Diputus Mahkamah Konstitusi Hari Ini
JPNN.com




