Rakor dengan KPK, Pemprov Banten Komitmen Mempercepat Penertiban Aset Daerah

Rakor dengan KPK, Pemprov Banten Komitmen Mempercepat Penertiban Aset Daerah
Rapat koordinasi dengan KPK yang membahas penertiban dan pengamanan barang milik daerah yang dilaksanakan di Aula BPKAD Provinsi Banten lantai tiga pada Kamis, 20 November 2025. Foto: Dokumentasi Humas Pemprov Banten

Perwakilan KPK, Arief Nurcahyo (Kasatgas Korsup Wilayah II), Erwin Noorman (Analis Tipikor), dan Ahmad Sarifudin dalam paparannya menyampaikan target penyelesaian sertifikasi aset tanah Pemprov Banten pada tahun 2025 adalah 143 bidang.

Target ini merupakan tindak lanjut dari rapat KPK sebelumnya sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

KPK juga menyampaikan perbandingan progres antara evaluasi 1 Mei dan 20 November 2025.

Pada 1 Mei 2025, dari total 1.528 bidang aset tanah, sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen telah bersertifikat.

Sementara itu, 399 bidang atau 26,12 persen belum terselesaikan dan masih dalam proses verifikasi serta pemenuhan dokumen.

Evaluasi pada 20 November 2025 terjadi peningkatan signifikan.

Dari total aset yang sama, 1.213 bidang atau 79,38 persen telah bersertipikat, menyisakan 315 bidang atau 20,62 persen yang masih perlu diproses.

Percepatan ini menunjukkan hasil konkret dari sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov Banten berkomitmen mempercepat penertiban aset daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News