Ramangsa Institute Gugat Pasal 187 UU Pilkada ke MK, Soroti Ketidakpastian Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia melalui Ketua Yayasan sekaligus Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian, S.T., M.A.P, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 205/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Permohonan ini diajukan sebagai upaya untuk menghadirkan kepastian hukum dan mendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Alfian menjelaskan bahwa terdapat persoalan normatif dalam Pasal 187 ayat (3) UU Pilkada yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan hukum.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, h, i, dan j, namun hanya menyebut secara eksplisit frasa "Pemilihan Bupati/Walikota" tanpa mencantumkan "Pemilihan Gubernur".
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum karena larangan kampanye yang diatur dalam undang-undang berlaku untuk seluruh pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota.
"Permohonan ini tidak dilandasi kepentingan politik praktis, melainkan semata-mata untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang sama. Ketika suatu norma membuka ruang tafsir yang berbeda, maka potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum akan semakin besar," ujar Alfian dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Ramangsa Institute turut menyertakan sejumlah alat bukti yang menunjukkan adanya perbedaan penerapan norma tersebut dalam praktik penyelenggaraan Pilkada.
Permohonan ini diajukan sebagai upaya untuk menghadirkan kepastian hukum dan mendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
- Daftar 23 Permohonan Uji Materi yang Diputus Mahkamah Konstitusi Hari Ini
- Imam Akhmad Curhat Sulitnya Jadi Dosen ASN di Indonesia
- Pimpinan MPR Sambangi MK, Bahas Sidang Tahunan dan Penguatan Tafsir Konstitusi
- Legislator PDIP: Perbaikan Regulasi Bisa Tekan Biaya Politik, Bukan Pilkada Dipilih DPRD
- MK Tegaskan Pilkada Dipilih Rakyat, Puan Janji DPR Akan Menindaklanjuti
- Serikat Pekerja Kampus Minta MK Tafsirkan Gaji Dosen Minimal Setara Upah Minimum
JPNN.com




