Ramli Gugat Bank Commonwealth ke Pengadilan Negeri Medan, Ini Kasusnya

Ramli Gugat Bank Commonwealth ke Pengadilan Negeri Medan, Ini Kasusnya
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu debitur Bank Commonwealth Medan atas nama Ramli menggugat pihak bank ke Pengadilan Negeri Medan.

Ramli yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomiannya mengajukan beberapa kali permohonan relaksasi atau restrukturisasi utang kepada Bank Commonwealth.

Sayangnya, Bank Commonwealth tidak memberikan kesempatan kepada Ramli untuk mendapatkan pengurangan bunga, denda, maupun jangka waktunya.

"Setelah klien kami mengajukan permohonan restrukturisasi, yang klien kami dapatkan justru pemberitahuan lelang terhadap sebidang tanah milik Ramli," kata kuasa hukum Ramli, Finsensius Mendrofa, Rabu (20/10).

Diketahui, Ramli memiliki tanah seluas 202 M² dengan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB No. 3929) atas nama Ramli.

Tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Listrik Dalam No. 7 I, Kelurahan Petisan Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Ramli Gugat Bank Commonwealth ke Pengadilan Negeri Medan, Ini Kasusnya

Rumah milik Ramli di Jalan Listrik Dalam No. 7 I, Kelurahan Petisan Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, yang akan dilelang Commonwealth. Foto: dok pri untuk jpnn

Salah satu debitur Bank Commonwealth Medan atas nama Ramli menggugat pihak bank ke Pengadilan Negeri Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News