Ranperda KTR Jakarta Larang Iklan Tembakau, Asosiasi Periklanan Minta Perlindungan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta telah melewati tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
Sebelumnya, Ketua Bapemperda Abdul Aziz menuturkan pihaknya telah meninjau kembali pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Kami sudah komitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan,” ucap Aziz
“Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP No 28 tahun 2024. Kalimatnya jelas,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut turut diamini oleh Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan Dwi Rio Sambodo.
Rio juga menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk larangan lainnya, seperti pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga rumah makan dan pasar rakyat, serta larangan iklan, promosi, dan sponsorship, hal tersebut tidak menjadi pembahasan.
“Penjualan berbeda dengan promosi dan sebagainya,” jawab Rio.
Ketua Cluster Out of Home P3I Deni Masriyaldi menuturkan bahwa keberlangsungan sektor periklanan juga menyangkut serapan tenaga kerja
- Serap Aspirasi Warga, Legislator DKI Desak Pemprov Perbanyak Taman di Pemukiman Padat
- Komplotan Spesialis Jambret Kalung Emas di Tamansari Ditangkap Polisi
- Menkes Sebut Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Masih Terkendali
- Pramono Teken Ingub Sampah, Harus Dipilah dari Sumbernya
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Pagi Sudah Ada Tanda-tanda
- Program Sekolah Swasta Gratis, Pemprov DKI Siapkan Rp 253 Miliar
JPNN.com




