Rapat di DPR Bahas RUU KUHAP, IMC Bicara Penguatan Koordinasi Penyidik-Penuntut
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung merekomendasikan penguatan collaborative functional system atau sistem fungsional kolaboratif saat menyampaikan pandangan menyikapi RUU KUHAP.
Hal demikian dikatakan Yerikho saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9) untuk membahas RUU KUHAP.
Menurut Yerikho, collaborative functional system ialah prosedur yang menekankan sinkronisasi dan kolaborasi antara kepolisian serta kejaksaan menangani perkara.
Dia mengatakan sistem itu diperlukan untuk menghindari proses hukum berlarut dan bolak-baliknya berkas antara kepolisian dengan kejaksaan.
“Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus diperkuat agar proses penegakan hukum lebih efisien,” kata Yerikho dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (23/9).
Selain itu, dia juga menyoroti hal-hal lain berkaitan penyadapan, upaya paksa, hingga penguatan peran pengacara bisa masuk dalam RUU KUHAP.
Yerikho juga menyoroti soal penetapan tersangka dalam RUU KUHAP bisa dicermati lebih detial, agar proses itu tak menganggu penegakan hukum.
"Penetapan tersangka yang dilakukan di awal harus hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau kerugian bagi pihak yang terlibat," ungkap dia.
Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung menilai perlu dalam RUU KUHAP penguatan kolaborasi polisi dan jaksa mengusut perkara.
- Sibuk Persoalkan Ijazah Gibran, DPR Ditantang Bentuk Juga Pansus Karhutla
- Bawa Pesan Bahlil ke Dapil, Misbakhun Ajak Kader Jaga Kebesaran Golkar
- Konon Ada 2 Jenderal TNI AD yang Bisa Ditunjuk Jadi Panglima TNI
- Soal Ijazah Gibran, Denny Indrayana Minta PKS Berani Memulai Gerakan di Senayan
- Bawa Pesan Bahlil, Misbakhun Ajak Kader Golkar Terus Sukseskan Program Prabowo
- KIPP-AKSI Serahkan Surat ke PKB, Isinya Mendorong Penggunaan Hak Angket
JPNN.com




