Ratu Dewa Sebut Belum Ada Pemecatan 19 Oknum Pegawai Dishub Palembang: Tunggu Hasil Inspektorat
Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti sebelumnya menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi sanksi kepada wali kota.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, para oknum terancam diberhentikan. Adapun pelanggaran kategori ringan hingga sedang dapat dikenai sanksi administratif, seperti pemotongan penghasilan, mutasi ke wilayah pinggiran, hingga penempatan khusus," kata Jamiah.
Diketahui, ke-19 pegawai tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu, yang sebagian besar merupakan eks tenaga honorer.
Kasus ini mencuat setelah video kericuhan antara oknum petugas Dishub dan sopir truk viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Sriwijaya, tepatnya di depan Baraka Express, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.
Dalam kejadian itu, oknum petugas diduga melakukan razia ilegal dengan melakukan pungutan liar kepada pengendara, bahkan disertai unsur paksaan.
Keributan pun tak terhindarkan hingga berujung kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan, yakni dua truk roda enam, satu truk roda sepuluh, dan satu unit pikap.
Video yang beredar memperlihatkan sejumlah sopir truk mengepung petugas yang berada di lokasi.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyebut belum ada pemecatan 19 oknum pegawai Dishub Palembang. Dia masih menunggu hasil kerja Inspektorat.
- Herlambang: Semoga Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Segera di-APBN-kan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Gaji Sudah Disiapkan, soal Pengangkatan P3K Teknis Aman?
- Imbauan Pak Ketua kepada PNS, PPPK, dan P3K PW, Penting demi APBD
- Membayar Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Berat, Kepala Daerah Menyampaikan Instruksi
- Jumlah ASN PNS, PPPK, P3K PW Melonjak 57%, Dibentuk Divisi Baru
- Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Lansia di Palembang
JPNN.com




