Ratusan Honorer tak Penuhi Syarat Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Bupati Husniah
jpnn.com - MAKASSAR - Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan bahwa ratusan honorer di daerah itu tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Husniah, ratusan honorer tersebut bukan hanya dari kalangan guru tetapi juga dari kesehatan dan tenaga teknis.
Dia mengatakan bahwa honorer tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan meskipun telah bekerja selama 15 tahun lebih, tetapi tak terdata di pemerintahan secara resmi.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Mengenai penetapan PPPK paruh waktu itu adalah keputusan pusat yakni, menPAN-RB dan BKN, sementara pemerintah daerah berkewajiban menampung dan menyalurkannya, sehingga keputusan terakhir ada di pemerintah pusat," katanya di Gowa, Senin (12/1).
Oleh karena itu, Bupati Husniah mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait tanggungan pembiayaan penggajian.
Dia mengatakan jika tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada pemda, maka daerah tidak mampu melakukan pembayaran mengingat kondisi keuangan yang mengedepankan efisiensi.
Mengenai masih adanya guru honorer yang tetap mengajar meskipun tidak menerima gaji, Husnia memberikan apresiasi atas profesionalisme yang dijunjung tinggi, khususnya tenaga guru dan kesehatan. (antara/jpnn)
Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan bahwa ratusan honorer di Gowa tak memenuhi syarat diangkat jadi PPPK paruh waktu. Ini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
- 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
- Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima
- Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN
- Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
- Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
JPNN.com




