Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor KPU Riau

Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor KPU Riau
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

BEM UR merasa segala bentuk persoalan itu harus dibuka secara transparan dan dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kegaduhan akibat isu liar yang kini tengah beredar di kalangan masyarakat.

BACA JUGA: Luar Biasa, NasDem Geser Dominasi Golkar, Ini Penyebabnya

Menjawab permintaan mahasiswa itu, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menjelaskan pemilih yang sudah terdaftar kedalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) itu wajib diakomodir oleh KPU.

Jika pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 ada yang tidak terakomodir karena surat suara habis, maka bisa diakomodir pada PSU maupun PSL. Dengan catatan sudah terdaftar kedalam formulir C7 atau daftar hadir.

Sedangkan untuk pemllih yang menggunakan KTP elektronik atau daftar pemilih khusus (DPK) bisa diakomodir dengan syarat surat suara masih ada.

"Jumlah surat suara itu kan berdasarkan jumlah DPT ditambah 2 persen. Artinya kalau sudah habis, maka pemilih DPK bisa bergeser ke TPS lain yang surat suaranya masih ada. Berbeda dengan DPT maupun DPTb. Kalau surat suara habis atau tidak terakomodir pada hari itu bisa ikut ke PSU maupun PSL yang dilaksanakan 10 hari setelah Pemilu," jelasnya.

Soal mahasiswa yang menuntut adanya solusi karena tidak bisa memilih, Ilham mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Karena untuk menggelar suata pemilihan itu harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

Jika digelar sendiri tanpa ada satupun aturan yang membenarkan, maka dirinya bersama komisioner lain bisa dipidana. Kecuali ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibuat setelah adanya gugatan. Sedangkan untuk kesalahan input, Ilham mengakui bahwa itu memang terjadi.

Ratusan mahasiswa Universitas Riau menggeruduk Kantor KPU Riau untuk menyampaikan aspirasinya seputar Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News