Ratusan Mahasiswa Ungkit Kasus Novel Baswedan di Bengkulu

Ratusan Mahasiswa Ungkit Kasus Novel Baswedan di Bengkulu
Demo mahasiswa di depan Kejagung, Senin (30/12). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Novel Baswedan.

Hal tersebut terkait dugaan kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu, pada 2004.

Koordiantor aksi Arif Al Bantani mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Agung segera mengadili Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik KPK.

“Kasus ini harus diusut tuntas, dan proses hukumnya harus dilanjutkan.Demi asas keadilan dan kepatutan, kasus ini harus segera diproses kembali,” kata Arif dalam orasinya di depan Kejaksaan Agung RI, Senin (30/12).

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet itu diduga dilakukan Novel Baswedan saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Kasus tersebut telah dilaporkan. Namun pada 22 Februari 2016, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan menembak tersangka hingga satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya.(jpnn)

Ratusan mahasiswa mendesak Kejagung untuk kembali memproses kasus hukum Novel Baswedan di Bengkulu.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News