Ratusan Perusahaan Penyalur TKI Terancam Dilikuidasi
Minggu, 20 Februari 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan audit tahap akhir terhadap 561 perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Nantinya, PPTKIS yang tidak memenuhi syarat akan dilikuidasi. Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, audit yang dilakukan meliputi pemeriksaan kapasitas, ketaatan terhadap peraturan dan perundangan, serta sistem pelatihan. "Pemeriksaannya difokuskan terhadap pelaksanaan undang-undang (UU). Sementara ini diketahui, ada PPTKIS tidak sehat dan tidak sesuai prosedural," ujarnya.
Menurut Muhaimin, saat ini sudah 65 persen PPTKIS yang dinyatakan sehat. Sedangkan 35 persen atau 196 perusahaan terancam dilikuidasi karena tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga:
"PPTKIS yang sehat ada 65 persen dan yang buruk akan dilikuidasi. Yang masuk ketegori sedang diharapkan bergabung dengan PPTKIS lainnya yang juga masuk ketegori sedang," ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (20/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan audit tahap
BERITA TERKAIT
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini