Rawan Diselewengkan, KPK Usulkan Pangkas Dana Desa

Rawan Diselewengkan, KPK Usulkan Pangkas Dana Desa
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktik dugaan suap terkait pengamanan kasus penyimpangan dana desa di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, sangat memprihatinkan.

Dana desa di Desa Dasok, yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat, justru diduga diselewengkan sehingga dilaporkan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Parahnya, kejaksaan yang seharusnya mengusut potensi kerugian negara di kasus itu, malah bermain dengan aparat desa dan pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sigap membongkar praktik kotor itu.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya mengusulkan dana desa 2018 dipotong tiga hingga lima persen.

"Tadi kami baru bicara di internal (KPK). Rencananya kami mau mengusulkan dana desa dipotong tiga hingga lima persen," kata Pahala di kantor KPK.

Pahala mengatakan, dana yang dipangkas itu kemudian dialokasikan kepada akademisi yang nanti bertugas mengawasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

"Nah, kalau punya dana dari yang dipotong dua sampai lima persen per desa, bisa minta universitas atau mahasiswa fokus (mengawasi) pertanggungjawaban dana di desa itu," kata Pahala.

Praktik dugaan suap terkait pengamanan kasus penyimpangan dana desa di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, sangat memprihatinkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News