Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, aksi yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga berada di balik kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar, bukan sekadar manipulasi hukum.
Menurut Ray, hal tersebut merupakan bentuk sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara.
“Kalau pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah dapat dibersihkan dengan biaya kecil, hanya dengan suap kurang dari 1 persen dari total kerugian, maka yang terjadi sebenarnya bukanlah penegakan hukum, melainkan diskon hukum,” kata Ray.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim.
Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.
Ray berharap Kejagung kembali melakukan proses hukum terhadap perkara CPO. Tujuannya agar uang rakyat bisa dikembalikan lagi kepada rakyat.
Seperti diketahui, Kejaksaan menuntut ketiga terdakwa korporasi membayar denda dan uang pengganti dengan nilai mencapai 17,7 triliun. Para terdakwa korporasi juga dituntut agar perusahaannya ditutup.
“Jadi rakyat kehilang uang Rp 17,7 triliun. Sementara hakim, pengacara dan panitera, mengeruk keuntungan pribadi dari praktik suap Rp 60 miliar,” ungkapnya. (dil/jpnn)
Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- TNI Jaga Kejaksaan, Pengamat Sebut Alarm Negara Darurat Korupsi
- Penjagaan Kantor Kejaksaan, TNI Perlu Hati-Hati
- Sahabat Mahfud MD Mengadu ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya
- Kejari Tebo Terdepan Perjuangkan Hak-Hak Dasar Suku Anak Dalam
- Bukan Intervensi, Penugasan Prajurit TNI di Kejaksaan Memperkuat Koneksitas
- ART Menilai Ancaman terhadap Kejagung Nyata, Wajar Dijaga Tentara