Reaksi KPK soal DPR Menyetujui RKUHAP Jadi UU
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap RKUHAP yang disetujui DPR RI itu tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.
"Ya, mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah," kata Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Setyo memandang RUU KUHAP yang disetujui DPR tersebut sudah mengakomodasi poin-poin yang membuat KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya.
"Pasti sudah diakomodasi, karena kan, cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK," tuturnya.
Walakin, purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Komjen itu mengatakan KPK tetap menganalisis RUU KUHAP untuk memetakan pasal-pasal yang dikhawatirkan mengganggu kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Nah, itu nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RKUHAP (RUU KUHAP) yang bisa menghambat (kinerja, red.). Akan tetapi, harapan saya sih, mudah-mudahan tidak ada lagi," tuturnya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang undang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons begini keputusan DPR menyetujui RKUHAP menjadi UU. Ini soal kewenangan KPK.
- KPK Dalami Kasus Pemerasan di Kemnaker, Periksa 6 Saksi PNS dan Swasta
- KPK Periksa Dirut PT WAP Arief Saptahary Terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC
- KPK Periksa Direktur PT PINS Terkait Kasus Pengadaan Digitalisasi SPBU
- KPK Sorot Pergeseran Anggaran sebelum Abdul Wahid Kena OTT
- Anggaran BNPB Perlu Diperkuat Agar Negara Hadir Lebih Cepat Saat Bencana
- DPR Nilai Menhut Raja Juli Hanya Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan
JPNN.com




