Reaksi Menko Yusril soal Jaksa Kasasi Vonis Bebas Delpedro
"Ini menjadi sebuah debat akademik," kata dia.
Maka dari itu, menurut dia, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh MA.
Di sisi lain, dia mengatakan Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA.
Sementara itu, menurut Yusril, MA bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias tidak dapat diterima, sehingga materi perkara tidak diperiksa atau MA tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu. Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.
Karena itu dia menilai bahwa semua pihak bisa menunggu putusan MA nantinya. Menurut dia, pemerintah akan menghormati apa pun putusan MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.
Ke depan, Yusril mengingatkan jika proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dan persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP, jaksa semestinya tidak mengajukan upaya hukum kembali demi tegaknya kepastian hukum.
"Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Begini reaksi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra atas langkah jaksa melakukan kasasi atas putusan bebas Delpedro Marhaen.
- Para Bintang Tangani Kasus Febrie, Ada Muhibuddin yang Berpengalaman 10 Tahun di KPK
- Komisi III Minta Tim 9 Bentukan Kejagung Tak Main-main Usut Kasus Febrie
- Analisis Hotman Paris soal Keanehan di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok
- Kejagung Panggil Febrie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi ASABRI dan TPPU
- Polisi Pastikan Keaslian 74 kg Emas dan Jutaan Dolar AS yang Disita di Kasus Febrie Adriansyah
JPNN.com




