Reaksi Menko Yusril soal Jaksa Kasasi Vonis Bebas Delpedro

Reaksi Menko Yusril soal Jaksa Kasasi Vonis Bebas Delpedro
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

"Ini menjadi sebuah debat akademik," kata dia.

Maka dari itu, menurut dia, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh MA.

Di sisi lain, dia mengatakan Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke MA.

Sementara itu, menurut Yusril, MA bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias tidak dapat diterima, sehingga materi perkara tidak diperiksa atau MA tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu. Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.

Karena itu dia menilai bahwa semua pihak bisa menunggu putusan MA nantinya. Menurut dia, pemerintah akan menghormati apa pun putusan MA sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.

Ke depan, Yusril mengingatkan jika proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dan persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP, jaksa semestinya tidak mengajukan upaya hukum kembali demi tegaknya kepastian hukum.

"Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Begini reaksi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra atas langkah jaksa melakukan kasasi atas putusan bebas Delpedro Marhaen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News