Reaksi Menko Yusril soal Jaksa Kasasi Vonis Bebas Delpedro
"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dia mengungkapkan alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.
Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Adapun, keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.(ant/jpnn)
Begini reaksi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra atas langkah jaksa melakukan kasasi atas putusan bebas Delpedro Marhaen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Terpukau Kerja Kortas Tipidkor, Reza Indragiri Singgung Penguntitan Jampidsus
- Pakar Hukum Desak Febrie Mundur dari Jampidsus, Singgung Kepemilikan Rumah di Sentul
- Heran Dikaitkan dengan Blackout Berbau Korupsi, Jampidsus Singgung Audit Batu Bara PLTU
- Kaji TPPU di Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Dinilai Bertindak berdasarkan Bukti
- Pengakuan Jampidsus Febrie Adriansyah: Emas 74 Kg & Uang Rp476 M Ada Pemiliknya
- Legistalor PDIP Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara, Kalimatnya Tegas & Tajam
JPNN.com




