Refly Harun Hanya Puas 75 Persen
Senin, 06 Juli 2009 – 19:52 WIB
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, agar WNI yang belum terdaftar dalam DPT diperbolehkan memilih pada 8 Juli 2009, ternyata tak membuat Refly Harun cs merasa puas sepenuhnya. "Saya hanya puas 75 persen," tegas Refly Harun kepada JPNN di gedung MK, Senin (6/7) petang. "Saya kasih contoh pembatasan tersebut, adalah bahwa mereka hanya bisa memilih di RT/RW setempat sesuai dengan alamat (di KTP). Saya bayangkan, mahasiswa-mahasiswi yang bermukim di Jakarta, Jogjakarta atau daerah-daerah lain yang dalam KTP-nya tidak berasal dari daerah setempat, atau juga wartawan misalnya," jelas Refly menambahkan.
Lantas, kenapa pihaknya tidak merasa 100 persen puas? "Memang, pertama-tama kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Konstitusi, yang sudah menerima permohonan kami. Dengan adanya putusan ini, maka warga negara yang tidak tercantum dalam DPT, sepanjang bisa menunjukkan KTP atau paspor, dengan catatan KTP disertai Kartu Keluarga (KK), berarti dia dapat memilih," papar Refly.
Hanya saja, lanjut Refly, yang menjadi persoalan adalah putusan itu terlihat tanggung. "Tanggungnya, artinya masih ada pembatasan. Padahal MK sendiri menyatakan bahwa yang namanya hak pemilih adalah hak asasi manusia, hak konstitusional yang tidak boleh dihilangkan karena persoalan teknis administratif," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, agar WNI yang belum terdaftar dalam
BERITA TERKAIT
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten
- Siap Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran di PKB
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar