Regulasi BPA Diperketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg) melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan masa transisi hingga lima tahun diberikan berdasarkan masukan pelaku usaha serta mempertimbangkan kesiapan industri.
Meski demikian, aspek keamanan tetap menjadi pertimbangan utama dalam penahapan penerapan batas migrasi BPA.
“Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan,” ujar Taruna.
Migrasi merupakan proses berpindahnya bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Dalam aturan terbaru, batas maksimal migrasi BPA ditetapkan 0,05 mg/kg, atau 12 kali lebih ketat dibandingkan batas sebelumnya sebesar 0,6 mg/kg.
Berita acara konsultasi publik BPOM pada 27 Juli 2026 mencatat adanya masukan dari asosiasi industri, khususnya sektor air minum dalam kemasan (AMDK), agar penerapan batas migrasi BPA dilakukan secara bertahap.
Taruna menegaskan, penahapan tersebut tidak mengubah batas maksimal BPA yang telah ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg.
BPOM memperketat batas migrasi BPA menjadi 0,05 mg/kg, tetapi penerapannya bertahap hingga 2031.
- Sering Dengar Istilah UPF? Kenali Lebih Dekat Sebelum Menilainya
- Faktor Utama Pendorong Konsumen Memilih Merek Air Minum
- Danone Indonesia: Kesehatan & Keamanan Adalah Prioritas Utama
- Charles Minta Rp 509 M untuk Pengawasan MBG Dikembalikan ke BPOM, Ada yang Lebih Penting!
- Bio-RV, Vaksin Kolaborasi Bio Farma dan MCRI Peroleh Izin Edar dari BPOM RI
- Dukung Kemasan Guna Ulang sebagai Solusi Sampah, BPOM: Keamanan Tetap Jadi Syarat Utama
JPNN.com




