Rekam Jejak Pelamar Anggota LPSK Meragukan

Rekam Jejak Pelamar Anggota LPSK Meragukan
Rekam Jejak Pelamar Anggota LPSK Meragukan
JAKARTA - Lima dari delapan calon anggota pengganti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah dinyatakan lulus seleksi makalah dan profil assesment diprotes. Pasalnya, kelima calon itu dianggap memiliki track record (rekam jejak, red) buruk sebelum menjadi calon anggota lembaga tersebut.

Hal itu diungkapkan Koalisi Perlidungan Saksi dan Korban yang terdiri dari sejumlah aktivis, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Elsam, dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesi (YLBHI). Salah seorang anggota koalisi, Andi Muttaqiem menjelaskan, masalah dari kelima calon itu yakni pernah diberhentikan dari salah satu lembaga negara lantaran kinerjanya buruk, pernah menjadi pembela terdakwa korupsi, pernah menjadi anggota tim sukses calon presiden, calon anggota legislatif, atau partai politik.

"Ada juga calon yang pernah mendapat somasi dari KPK dan melaporkan KPK ke Polda Metro Jaya. Jelas itu (track record) sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, khususnya minimal 10 tahun harus bergelut bidang hukum dan HAM, tidak bisa bekerja sama dalam tim," kata Andi, saat menyerahkan rekam jejak para calon anggota itu kepada Pansel LPSK, di kantor LPSK, Minggu (30/10).

Selain itu, lanjut Andi, ada juga calon yang pernah mendaftar menjadi calon anggota lembaga negara lain seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). "Nah, ini patut kita pertanyakan motivasinya apa mengikuti seleksi calon anggota LPSK. Dikhawatirkan hanya untuk mencari pekerjaan," tandasnya.

JAKARTA - Lima dari delapan calon anggota pengganti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sudah dinyatakan lulus seleksi makalah dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News