Rekaman Ketua DPR Lebih Puanjaaang Dibanding Isi Flashdisk, Sisanya Mana?

Rekaman Ketua DPR Lebih Puanjaaang Dibanding Isi Flashdisk, Sisanya Mana?
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat (kiri) saat berdiskusi dengan Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang pada rapat internal di ruang Rapat MKD, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat mengungkap bahwa rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia (PTFI) yang diserahkan ke MKD, hanya potongannya saja. 

Surahman mengatakan, saat membuat aduan ke MKD, Menteri ESDM Sudirman Said hanya menyerahkan beberapa halaman transkrip-an percakapan yang diperolehnya dari petinggi PTFI. Kemudian disusulkan dengan bukti rekaman yang tersimpan dalam flashdisk.

"Rupanya yang di rekaman lebih panjang dari transkrip yang menjadi laporan pengaduan. Sesungguhnya pembahasan 120 menit. Di flashdisk hanya 11:38 menit. Kurang 100 menit. 100 menit ini isinya apa? Kalau menyimpulkan dari content, kurang akurat," ungkapnya usai rapat internal MKD, Senin (23/11).

Surahman menyebutkan bahwa durasi rekaman tersebut selama 120 menit diungkap dari Sudirman Said sendiri. Inilah yang menimbulkan pertanyaan tersendiri di internal MKD.

"Dari laporan Pak Sudirman Said. Pak Sudirman bilang 120 menit. Yang ada di flashdisk hanya 11:38 menit. Ini kan pertanyaan besar. Transkrip-an lebih pendek lagi," jelasnya.

Selain itu, Surahman juga belum memberikan penegasan apakah persoalan ini bisa tetap diperiksa MKD tanpa aduan, atau Sudirman Said melaporkan kembali tapi secara pribadi, bukan atas nama Menteri ESDM, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi mengenai legal standing-nya sebagai pelapor.

Sebelumnya Surahman menyebutkan MKD masih memperdebatkan legal standing Sudirman Said karena ia melapor atas nama Menteri ESDM. Sudirman diduga tidak punya kapasitas melaporkan kejadian ini kalau mengacu Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota;  b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau  c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat mengungkap bahwa rekaman percakapan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News