Rela Dipenjara, Razman Arif Batal Laporkan Jaksa

Rela Dipenjara, Razman Arif Batal Laporkan Jaksa
Razman Arif Nasution. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution batal melaporkan jaksa yang mengeksekusinya, Rabu (18/3), ke Bareskrim Polri, Kamis (19/3). Sebab, akhirnya Razman rela menerima kenyataan ini meskipun merasa dizalimi. Pengacara Razman, Eggi Sudjana, menegaskan, pihak keluarga Razman juga sudah menerima putusan itu.

"Razman ikhlas biarpun dizalimi. Sebagai itikad baik, sebagai warga negara taat hukum saya tidak jadi melaporkan," kata pengacara Razman, Eggi Sudjana, di Bareskrim Polri, Kamis (19/3).

Namun, sahabat Razman ini menegaskan seharusnya rekannya yang sama-sama menangani kasus Komjen Budi Gunawan itu tak bisa dieksekusi.

Sebab, kata Eggi, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah masuk penjara. "Harusnya Razman bebas dari hukum," kata Eggi.

Kemarin (18/3), Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengeksekusi Razman yang berstatus narapidana penganiayaan, di kawasan Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor: 1260 K/Pid/2009 tanggal 19 Januari 2010.

Razman yang juga mantan pengacara Komjen BG, itu selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus Razman berawal sekitar November 2004, di Komplek Perumahan Cemara Madina Blok C, Desa Sipagapaga, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution batal melaporkan jaksa yang mengeksekusinya, Rabu (18/3), ke Bareskrim Polri, Kamis (19/3). Sebab, akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News