Remaja Tabrak Haji Sampai Tewas
jpnn.com, LAMANDAU - Polisi resmi menetapkan KB (17), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Hj Masdiani, di Jalan Tjilik Riwut Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Perkaranya dalam pemberkasan, dan KB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatlantas AKP Zulyanto L Kramaja.
Zulyanto menerangkan, berhubung tersangka KB yang masih status pelajar, maka penyidik menerapkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Karena tersangka KB dinilai salah atau lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tegas Kasatlantas.
Kejadian ini, kata Kasatlantas, bisa jadi pelajaran bagi semua orang tua agar tidak mudah mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor.
Apalagi belum layak untuk berkendara, karena tidak cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk masalah pelajar yang menggunakan sepeda motor. Karena sangat membahayakan dan menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya. (alh/nto/dar/jpnn)
Remaja pelaku tabrakan sudah ditetapkan polisi jadi tersangka
Redaktur & Reporter : Natalia
- Penyidikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Sekeluarga di Mukomuko Dihentikan, Ini Alasan Polisi
- Kijang Innova Tabrak 3 Pengendara Motor, Satu Driver Ojol Tewas
- Kecelakaan Lalu Lintas di Duren Sawit, 1 Pengendara Motor Tewas
- Dua Warga Indonesia Pemegang Visa WHV Tewas karena Kecelakaan di Australia
- Dukung Peresmian Terminal Banjar dan Leuwi Panjang, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Harapan
- Polisi Tetapkan RM Tersangka Kecelakaan Maut yang Menewaskan 3 Warga di Pekanbaru