Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah

Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemberian remisi bagi para napi.

Nah, khusus bagi napi kasus narkoba yang hukuman penjaranya kurang dari lima tahun, maka syarat pemberian remisi disamakan dengan napi tindak pidana umum.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan, M. Sueb, tertanggal 16 Juli 2013. SE ini merupakan juklak dari SE yang diterbitkan Menkum-HAM Amir Syamsuddin tertanggal 12 Juli 2013 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli 2013.

SE Menkum-HAM itu menyatakan bahwa PP Nomor 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012. Sedangkan sebelum tanggal tersebut berlaku PP No 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News