Rencanakan Penculikan Pejabat Malaysia, WNI Divonis 12 Tahun
Rabu, 17 April 2019 – 09:00 WIB
Pengadilan banding menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada warga Indonesia yang tinggal di Malaysia Ali Saifuddin
BERITA TERKAIT
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia