Rencanakan Penculikan Pejabat Malaysia, WNI Divonis 12 Tahun

Rencanakan Penculikan Pejabat Malaysia, WNI Divonis 12 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Pengadilan banding menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada warga Indonesia yang tinggal di Malaysia Ali Saifuddin

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News