Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, JPU Beri Penjelasan
jpnn.com, BANDUNG - Kreator konten, Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya dituntut 2,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian atau rasisme.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026).
JPU dalam dakwaan meyakini terdakwa Resbob bersalah melanggar Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUKHP Jo Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Tuntutan itu kami (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kami tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU Sukanda.
Menurutnya, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa Resbob.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Resbob untuk menyampaikan pembelaan.
Sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan rencananya digelar pada Senin (20/4) mendatang.
Kreator konten, Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya dituntut 2,5 tahun terkait kasus ujaran kebencian atau rasisme.
- Pernyataan Resbob Setelah Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 2,5 Tahun Penjara, Resbob: Semoga Membahagiakan Hakim 7 Turunan
- Sebarkan Ujaran Kebencian, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Penjelasan Polisi Soal Perdamaian Azizah Salsha dengan Resbob dan Bigmo
- Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Jadwal Sidang Berikutnya
- Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
JPNN.com




