Reses Bukan Libur, Begini Aspirasi Warga Dibawa ke Ruang Kebijakan
jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan di daerah pemilihan menjadi jalur bagi persoalan sehari-hari warga untuk masuk ke agenda legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Istilah reses masih kerap dipahami sebagai masa libur anggota dewan.
Padahal, periode ini merupakan bagian dari siklus kerja parlemen ketika anggota DPR kembali ke daerah pemilihan untuk bertemu warga, menyerap aspirasi, dan melihat pelaksanaan program pemerintah secara langsung.
Dasar pelaksanaannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Kerangka tersebut menempatkan reses sebagai bagian resmi dari masa persidangan, bukan kegiatan tambahan di luar tugas parlemen.
Di lapangan, pertemuan reses dapat berbentuk dialog terbuka, diskusi kelompok, kunjungan ke fasilitas publik, hingga pertemuan dengan kelompok profesi.
Petani dapat menyampaikan persoalan pupuk dan irigasi, pelaku UMKM membicarakan akses modal serta pasar, sedangkan guru dan tenaga kesehatan membawa masalah layanan dasar yang mereka hadapi setiap hari.
Nilai penting Masa reses terletak pada kedekatannya dengan fakta. Data pusat sering kali belum menggambarkan hambatan pelaksanaan di desa atau kabupaten.
Pertemuan di daerah pemilihan menjadi jalur bagi persoalan sehari-hari warga untuk masuk ke agenda legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan Mengakui Hubungan Kemitraan
- Lewat Ajang Inacraft 2026, Taj Yasin Targetkan Produk UMKM Jawa Tengah Masuk Pasar Internasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Minta 4,2 Juta UMKM di Jateng Naik Kelas
- Respons Dasco soal MK Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
- bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM
- MK Tak Temukan Ijazah Gibran, Deddy PDIP Langsung Serukan Hak Angket
JPNN.com




