Residivis Curanmor di Lebak Ditangkap Polda Banten

Residivis Curanmor di Lebak Ditangkap Polda Banten
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (tengah). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com, LEBAK - Ditreskrimum Polda Banten mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lebak serta Pandeglang.

Terdapat empat pelaku yang tergabung dalam jaringan tersebut tersangka tertangkap berinisial RO (44) serta ADA (48).

Sementara dua pelaku lainnya berinisial RS dan EM masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan kasus curanmor tersebut terjadi pada 22 Agustus 2025 di Desa Cijoro Pasir, Kabupaten Lebak.

"Pelaku utama yang melancarkan kejahatan ialah RO, tersangka mencuri motor Honda Beat merah hitam," ucap Kombes Dian, Selasa (26/8).

Setelah menggasak motor curian, kata Kombes Dian, tersangka RO langsung menawarkan barang hasil kejahatan tersebut kepada AA.

Kemudian motor hasil curian tersebut dijual kepada EM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Motor curian tersebut dijual Rp 4 juta kemudian hasilnya dibagi, pelaku RO menerima Rp 2,5 juta sementara AA mendapat Rp 1,5 juta," ujarnya.

Ditreskrimum Polda Banten mengejar dua buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News