Residivis Perkosa Anak di Bawah Umur
Sabtu, 26 November 2011 – 10:53 WIB
NGAJUM--Jumadi, 28 tahun, warga Sendang, Desa/Kecamatan Ngajum, sejak Kamis lalu harus meringkuk di balik rutan Mapolres Malang. Dia ditahan atas tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya sebut saja namanya Sintia, 14 tahun, warga Dusun Darungan Temungkul, Desa/Kecamatan Ngajum. Dari hubungan itu, selanjutnya akhir Oktober lalu, Jumadi lalu mengajak korban untuk janjian ketemuan. Setelah bertemu awalnya korban diajak ke rumah teman tersangka di Desa Slorok, Kromengan. Di rumah temannya itu, korban disetubuhi sekali.
Duda yang baru bercerai dengan istrinya sekitar tiga bulan lalu ini, ditangkap petugas di sekitar Pasar Blimbing, Kota Malang, ketika nongkrong dengan teman-temannya. Dia berhasil diamankan setelah sekitar tiga pekan menjadi buruan petugas.
Baca Juga:
Menurut Jumadi, hubungannya dengan Sintia itu adalah sepasang kekasih. Keduanya menjalin asmara sekitar dua bulan lalu setelah saling kenal. Perkenalan mereka sendiri, dari Mat, teman tersangka yang merupakan tetangga korban.
Baca Juga:
NGAJUM--Jumadi, 28 tahun, warga Sendang, Desa/Kecamatan Ngajum, sejak Kamis lalu harus meringkuk di balik rutan Mapolres Malang. Dia ditahan atas
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab