Resmi Dilegalkan, Vape Kena Tarif Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.
Dengan demikian, vape bisa menjadi sumber baru untuk penerimaan negara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah menyerahkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) alias likuid vape, Rabu (18/7).
’’Ini momentum atau tonggak sejarah. Sebab, yang tadinya vape ini tidak diatur, sekarang kami atur. Yang tadinya remang-remang, sekarang jadi terang benderang,’’ ujar Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
Menurut dia, pemerintah telah menimbang dampak kesehatan dan lingkungan pada vape serta potensi penerimaannya.
Bahkan, vape berpotensi menjadi komoditas ekspor baru bagi Indonesia.
Pengenaan cukai vape merupakan langkah awal pemerintah dalam mendorong industri vape di Indonesia.
Pemerintah saat ini masih memberikan relaksasi bagi pengusaha vape.
Pemerintah Indonesia memutuskan memasukkan rokok elektrik alias vape ke dalam daftar barang legal.
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Gawat! Jumlah Kasus Rawat Inap Anak Terkait Vape Meroket 733%
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif
- Vape Dinilai Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Asosiasi Vape Berharap Presiden Terpilih Memahami Persoalan Rokok Elektrik
- Praktisi Kesehatan Nilai Pemerintah Harus Mengatur Akses Vape