Respons Doktif Seusai Izin Edar Produk Skincare Miliknya Dicabut BPOM
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram dan edukator skincare, Doktif, memberikan tanggapan atas pencabutan izin edar empat produk skincare miliknya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meski pencabutan ini menuai sorotan publik, Doktif mengaku tidak mempermasalahkannya.
“Enggak apa-apa, kan saya enggak pernah jualan keranjang produk berbahaya," kata Doktif.
Keputusan BPOM ini terkait ketidaksesuaian kandungan produk dengan data pendaftaran resmi.
Keempat produk yang dicabut izinnya adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
BPOM mengumumkan hal tersebut melalui akun Instagram resmi dengan menandai produk-produk tersebut dengan stempel “IZIN EDAR DICABUT”.
Pencabutan izin edar ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, karena perbedaan komposisi dapat menimbulkan risiko alergi dan klaim manfaat produk yang menyesatkan.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Doktif, memberikan tanggapan atas pencabutan izin edar empat produk skincare miliknya oleh BPOM.
- Libatkan Pakar dan AI, Wardah Hadirkan Skin Longevity Clinic
- Miss Glam Dorong Pertumbuhan Ritel Kecantikan Berbasis Komunitas
- Sering Dengar Istilah UPF? Kenali Lebih Dekat Sebelum Menilainya
- Danone Indonesia: Kesehatan & Keamanan Adalah Prioritas Utama
- Charles Minta Rp 509 M untuk Pengawasan MBG Dikembalikan ke BPOM, Ada yang Lebih Penting!
- Regulasi BPA Diperketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031
JPNN.com




