Respons FPI soal Anggotanya Dibekuk Polisi karena Hoaks dan Ujaran Kebencian

Respons FPI soal Anggotanya Dibekuk Polisi karena Hoaks dan Ujaran Kebencian
Jumpa pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (28/6) terkait simpatisan FPI yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan hoaks. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) membenarkan kabar yang menyebut salah satu anggotanya di Bogor ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian dan hoaks. Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap simpatisan FPI bernama Ade Yuliawan alias AY, warga Cibinong, Kabupaten Bogor yang getol mempropagandakan ujaran kebencian melalui media sosial.

Ketua Tim Kuasa Hukum FPI Damai Hari Lubis mengungkapkan, Ade merupakan salah satu anggota FPI Bogor. Namun, Damai memastikan perbuatan AY tidak ada kaitannya dengan FPI.

“Ya (Ade anggota FPI), tetapi pribadi yang iseng. Tidak ada kaitannya dengan FPI. Itu klien saya,” ujar Damai.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Karena itu Damai mewanti-wanti agar persoalan Ade tidak disangkutpautkan dengan FPI. “Jangan dibuat bias ke mana-mana sehingga malah dapat menimbulkan fitnah,” katanya.

Namun, Damai juga menepis pernyataan polisi yang menyebut Ade pengelola akun di media sosial (medsos) untuk menyebar ujaran kebencian dan hoaks. Damai menegaskan, Ade sebatas menyebarkan konten yang diterimanya dari medsos.

“Mohon para pihak tidak membuat informasi yang menyesatkan. Klien saya bukan pengelola akan tetapi hanya melanjutkan gambar atau video-video yang dia dapatkan dari medsos utamanya Instagram dan YouTube. Jadi bukan pengelola yang seolah mirip badan usaha,” tegasnya.

Karena itu Damai meminta polisi mengejar pihak yang pertama kali mengunggah konten yang juga disebar Ade. “Dia (Ade) kan hanya melanjutkan dari Instagram, YouTube salah satunya,” ucap Damai.

Front Pembela Islam (FPI) membenarkan kabar yang menyebut salah satu anggotanya di Bogor ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian dan hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News