Respons soal Hotman Paris Bilang 'Lu Punya Otak Gak?, Retno Berkomentar Tegas

Respons soal Hotman Paris Bilang 'Lu Punya Otak Gak?, Retno Berkomentar Tegas
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia merespons soal pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Di Indonesia, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pasal 8 secara khusus mengatur bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," imbuhnya.

Hotman Paris selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Febrie Adriansyah, menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kejagung pada Jumat (17/7).

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris sempat melontarkan pernyataan “Lu punya otak, enggak?” saat ditanyai jurnalis ihwal perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, Hotman Paris juga melontarkan kalimat seperti “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” ketika ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia merespons soal pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News