Respons TKN Soal Ma'ruf Amin Dituding Langgar UU

Respons TKN Soal Ma'ruf Amin Dituding Langgar UU
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

Nah, ujar Arsul, kalau mempersoalkan apakah capres atau cawaprrs itu memenuhi syarat atau tidak, seharusnya pada saat pencalonan. "Harusnya dipersoalkan pada saat sebelum pilpresnya dilaksanakan. Jadi, ya

itu jelas salah alamat, salah tempat dan salah waktu, ya tiga-tiganya," katanya.

Dia menegaskan Jokowi - Ma'ruf maupun Prabowo - Sandi saat mendaftar, semua dokumen kelengkapannya sudah diverifikasi. Tidak hanya dokumem yang diajukan saja, tetapi juga informasi dari berbagai sumber juga dilakukan pencariannya. "Kan tidak ada masalah pada waktu itu. Karena semua orang itu paham," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, paslon nomor urut 01 itu melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permintaan diskualifikasi Paslon 01 disampaikan BW setelah Tim Kuasa Hukum Paslon 02 melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.

Dalam perbaikan permohonan itu, muncul argumen baru dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang menyebut cawapres Ma'ruf Amin melanggar perundang-undangan.

"Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Sebab, ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).(boy/jpnn)


TKN merespons langkah Tim Hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang mempersoalkan status calon wakil presiden Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News