Revisi PP 109 Tahun 2012 Batal, Pemberantasan Perokok Anak Makin Sulit

Revisi PP 109 Tahun 2012 Batal, Pemberantasan Perokok Anak Makin Sulit
Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau menilai pembatalan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 membuat jalan pemberantasan perokok anak Indonesia makin terjal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau menilai pembatalan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 membuat jalan pemberantasan perokok anak Indonesia makin terjal.

Koordinator nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim batalnya revisi peraturan itu menimbulkan kekecewaan.

"Kegagalan revisi PP 109 tahun 2012 dianggap tidak sesuai dengan visi Indonesia Sehat yang dibawa oleh Presiden Joko Widodo," ujar Ifdhal dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Sabtu (22/1).

Pemerintahan Jokowi-Amin batal merevisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Revisi peraturan yang rencananya akan mengatur mengenai pelarangan penjualan rokok secara eceran; meregulasi rokok elektronik; melarang iklan dan promosi rokok; hingga memperluas peringatan bergambar pada bungkus rokok tersebut telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara ke Kementerian Kesehatan RI.

"Padahal, semula proses revisi tersebut dijadwalkan akan dibahas di dalam Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo," kata dia.

Ifdhal menyebut revisi peraturan tersebut sangat penting dilakukan karena tingginya angka perokok anak di Indonesia.

"Presiden perlu memberikan penjelasan ke publik, apakah keputusan tidak melanjutkan pembahasan revisi PP 109 Tahun 2012 merupakan keputusan yang sejalan dengan komitmen membangun Indonesia Sehat? Kami pandang pemerintah perlu transparan mengenai kelanjutan revisi tersebut," tegas Ifdhal.

Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau menilai pembatalan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 membuat jalan pemberantasan perokok anak Indonesia makin terjal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News