Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah Bakal Disesuaikan dengan Kinerja dan PAD
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju dilakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sebab, kata dia, aturan itu dibuat pada 2000 yang jelas tak mampu menjawab kegelisahan kepala daerah dalam kondisi saat ini.
Iya, kalau kita lihat, ini tahun 2000 sampai tahun 2026, kan, sudah jauh berbeda, ya," kata Tito ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Diketahui, PP Nomor 109 Tahun 2000 ialah aturan pelaksana yang mengatur gaji kepala dan wakil kepala daerah.
Menurut dia, revisi PP Nomor 109 juga perlu dilakukan karena menjadi kesimpulan rapat antara Komisi II dengan pemerintah pusat dan daerah.
"Tentunya nanti kamu akan buat tim lagi di tingkat pemerintah, ya, kami akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," ujarnya.
Menurut dia, penyesuaian gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya berbasis kinerja dengan tim penilai oleh BPKP bersama Kemenpan-RB dan Mendagri.
Tito juga menuturkan gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya dikaitkan dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mendagri Tito Karnavian penyesuaian gaji kepala dan wakil kepala daerah nantinya berbasis kinerja dengan tim penilai oleh BPKP.
- Hari Ini AP3KI Berulang Tahun, Konsisten Memperjuangkan Nasib PPPK & PPPK Paruh Waktu
- Kemendagri Minta Pemda Benahi Layanan BPHTB
- APBD-P Palembang 2026 Disahkan, Sampah hingga Infrastruktur Menjadi Fokus Anggaran
- 5 Berita Terpopuler: Perbedaan Peralihan Status Dosen & Guru Sangat Mencolok, Kemendikdasmen & BKN Beri Penjelasan
- 72 Ribu PPPK Satpol PP Minta Mendagri Jalankan Amanat UU Pemda
- 5 Berita Terpopuler: Mendagri Tito Bicara Langsung kepada Presiden, Ketua FGLPG Tertegun, soal PPPK Paruh Waktu Naik Level
JPNN.com




