Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengusulkan untuk merevisi UU ASN 2023. Dewan Pembina Honorer sangat khawatir.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat krusial. Itu lantaran ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga.
Saat ini, jumlah kementerian/lembaga bertambah gemuk. Artinya, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya.
"Pejabat eselon satu, eselon dua dan seterusnya di kementerian/lembaga baru itu harus diatur makanya UU ASN mendesak direvisi," terang Rifqinizamy yang dihubungi JPNN, Rabu (13/11).
Dia mengungkapkan Komisi II DPR RI sudah mengusulkan revisi UU ASN 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg).
Diharapkan revisi UU ASN masuk dalam program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2025.
"Ini sangat krusial makanya diusulkan masuk prioritas tahun 2025," ucapnya.
Namun, rencana DPR RI ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer.
Revisi UU ASN 2023 masuk Baleg DPR RI, Pembina honorer sangat khawatir itu memengaruhi penyelesaian honorer
- Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani, Ada Kejutan, Pokoknya Bahagia
- Apa Kabar PPPK Paruh Waktu? Pejabat: Masih Pertanyaan Besar
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Berapa Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2? Honorer Non-database BKN Jangan Kaget
- Honorer Antusias Sambut Seleksi PPPK Tahap II