Revisi UU ASN Belum Disahkan, Honorer K2 Pilih Bertahan

Revisi UU ASN Belum Disahkan, Honorer K2 Pilih Bertahan
Honorer K2. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com -Puluhan pengurus honorer kategori dua (K2) dari berbagai daerah kembali menahan kecewa.

Pasalnya, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer K2 menjadi CPNS belum disahkan.

Padahal janji anggota DPR, pengesahannya dilakukan awal Januari.

"Mau dibilang kecewa ya iyalah. Hari ini yang diparipurnakan hanya UU MD3, revisi UU ASN belum," ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (10/1).

Kekecewaan serupa disampaikan Korwil FHK2I Jabar Imam Supriatna.

Imam bersama pengurus lainnya sudah di Jakarta sejak Senin (9/1).

Mereka berbagi tugas mendekati anggota DPR yang dinilai fokus membantu perjuangan honorer K2.

"Kami sudah berbuat semaksimal mungkin. Mendekati anggota DPR dari semua parpol. Kalau hasilnya seperti ini, mungkin belum saatnya kami senang," ujarnya.

Meski revisi UU ASN belum disahkan hari ini, menurut Titi, mereka masih menaruh harapan besar ada kemajuan dalam rentang waktu hingga masa sidang ditutup pada akhir Februari mendatang.

Puluhan pengurus honorer kategori dua (K2) dari berbagai daerah kembali menahan kecewa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News