Revisi UU ASN Terancam Molor, Nasib Honorer K2 Terkatung

Revisi UU ASN Terancam Molor, Nasib Honorer K2 Terkatung
Sejumlah honorer K2 hadir dan menyaksikan rapat gabungan tujuh komisi di DPR, Senin (4/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapan honorer K2 diangkat menjadi CPNS sangat tergantung cepat tidaknya pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sayangnya, pemerintah belum juga menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah) revisi UU ASN. Hal ini membuat anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kecewa.

Banyak yang memertanyakan keseriusan pemerintah karena sejak rapat kerja Baleg dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur pada 24 Januari 2018, DIM-nya belum selesai juga.

"Kami kecewa karena MenPAN-RB belum menyerahkan DIM-nya. Harusnya raker 10 Juli sudah ada karena waktunya enam bulan loh," ujar Marlinda P, anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Kamis (12/7).

Dia mengaku sudah meminta kepastian kapan pemerintah menyerahkan DIM. Hanya saja, pemerintah belum bisa menyebutkan tenggat waktu. Marlinda khawatir bila dalam waktu dekat ini DIM belum diserahkan, revisi UU ASN tidak akan terlaksana.

"Agustus kan sudah masa pendaftaran bakal caleg dan bakal capres - cawapres. Habis itu kami kampanye, lah terus kapan bahasnya?" ucapnya.

Supratman A, anggota Baleg dari Fraksi Gerindra juga menyatakan hal sama. Dia mengapresiasi komitmen pemerintah dalam rangka penyelesaian tenaga honorer K2. Namun, untuk menuntaskannya pemerintah harus menyerahkan DIM revisi UU ASN secepatnya.

BACA JUGA: Respons Honorer K2 atas Kesimpulan Raker Baleg - Asman

Pemerintah belum juga mengirimkan DIM untuk revisi UU ASN yang akan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News