Revisi UU KPK: Tak Perlu Izin Menyadap, Kewenangan SP3 Boleh Dihapus
Rabu, 11 September 2019 – 17:46 WIB
Perlu diperbaiki dalam revisi UU KPK memang lembaga antirasuah juga harus berwenang mengeluarkan SP3.
BERITA TERKAIT
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini Alasannya
- Kejati Riau Setop Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Ini Alasannya
- Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia