Revisi UU MD3 Melukai Hati Rakyat

Revisi UU MD3 Melukai Hati Rakyat
Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) melukai hati rakyat.

Sebab, banyak pasal dalam aturan itu yang memberikan keistimewaan secara eksklusif pada anggota DPR.

"UU MD3 hasil revisi membuat anggota DPR semakin tidak tersentuh jeratan hukum, teristimewa berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujar Maksimus di Jakarta, Rabu (14/2).

Dia menambahkan, UU MD3 hasil revisi juga mengesankan perlindungan terhadap anggota DPR makin kuat.

Selain itu, hasil revisi tersebut juga menunjukkan makin rendahnya komitmen politik DPR dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pengesahan UU MD3 ini berpotensi membuat semakin membenihnya korupsi di kalangan anggota DPR," ucap Maksimus.

Pengajar di Universitas Mercu Buana itu mencontohkan Pasal 245 UU MD3 hasil revisi yang mengatur tata cara pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan terhadap anggota DPR.

Dalam pasal itu disebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) melukai hati rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News