Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Partai

Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Partai
Revisi UU Pemilu Sarat Kepentingan Partai
JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay menilai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 10/2008 tentang pemilihan umum (Pemilu) sarat dengan hitungan politik jangka pendek oleh partai politik. Pasalnya, pembuat UU tidak lagi memberikan kemudahan bagi para pemilih, peserta maupun penyelenggara dalam Pemilu. Salah satunya adalah pembahasan Parliamentary Threshold yang hingga saat ini belum adanya kesepakatan.

 "Akibatnya kita keluar dengan hasil yang tidak bisa langgeng. Banyak sekali permasalahan sampai hari ini. Legitimasinya sangat rendah. Ini tidak bisa kita biarkan, harus dibenahi," kata Hadar di Jakarta, Kamis (16/6).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ida Fauziah mengakui tidak mudah membahas UU Pemilu. Alasannya, tidak hanya PT yang dibahas, namun masalah penyelenggaraan Pemilu 2009 juga dibahas sebagai bahan dievaluasi pada penyempurnaan revisi.

"Kita bukan siapkan PT saja, tapi juga masalah penyelenggara Pemilu 2009, Sehingga pemilu ke depan bisa lebih baik daripada pemilu tahun 2009," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay menilai pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 10/2008 tentang pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News