Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS

Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS
ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam taklimat pers di Jakarta, Senin (11/5), Nunuk mengatakan, pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga terkait tengah memetakan formasi kebutuhan guru secara nasional untuk diredistribusi, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.

“Terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa, kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan,” ucapnya.

Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Diketahui, terdapat 5 poin isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yakni:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan

b. Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat melalui Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Lewat revisi UU Sisdiknas, diupayakan semua guru berstatus PNS, bukan PPPK atau PPPK Paruh Waktu, dengan single salary.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News