Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS

Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS
ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (antara/sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Lewat revisi UU Sisdiknas, diupayakan semua guru berstatus PNS, bukan PPPK atau PPPK Paruh Waktu, dengan single salary.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News