Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS
Rabu, 13 Mei 2026 – 05:22 WIB
ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (antara/sam/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lewat revisi UU Sisdiknas, diupayakan semua guru berstatus PNS, bukan PPPK atau PPPK Paruh Waktu, dengan single salary.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Seleksi Kompetensi Calon PPPK Sudah Dimulai, Diikuti Ratusan Ribu Peserta
- Pemda Tidak Bisa Langsung Merekrut PPPK, Ratusan Mahasiswa Dikerahkan
- Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan Instansi Mulai 1 Agustus 2026
- 5 Berita Terpopuler: Akan Ada Pengajuan PPPK Penuh Waktu Berbasis Kinerja, Lulusan SMA/Sederajat Bisa Bersiap Diri
- Imbauan untuk PNS, PPPK, P3K PW: Jangan Sampai Enggak Kerja, ya
- Giliran ASN PPPK Soroti Mentalitas Anggota Dewan, Datang Rapat Tidur Lalu Pulang
JPNN.com




