Rhoma Irama Serta LMK Pertanyakan Transparansi Kinerja LMKN

Rhoma Irama Serta LMK Pertanyakan Transparansi Kinerja LMKN
Rhoma Irama serta perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait menggelar konferensi pers di Soneta Record, Depok pada Selasa (7/4). Foto: Dedi Yondra / JPNN.com

Semua royalti digital yang dikelola LMKN saat ini yang berjumlah Rp 220 miliar, yang mana royalti tersebut adalah hasil kinerja WAMI yang dikoordinir oleh LMKN jilid sebelumnya.

Oleh LMKN saat ini, royalti tersebut diminta untuk dikembalikan ke LMKN untuk dikelola.

Pada periode Juli-Desember 2025, LMKN jilid IV tidak mengumumkan perolehan collecting royalty yang seharusnya seluruh LMK mendapatkan informasi tentang itu.

Namun, oleh LMKN saat ini semua tata cara diubah secara sebelah pihak tanpa persetujuan LMK.

Pola distribusi 'proxy' yang berdasarkan data pakai, belum cukup mewakili seluruh elemen musik. Beberapa ketidaksiapan sistem juga ditemukan oleh LMK Ketika mengikuti pola proxy yang saat ini dijalankan LMKN. Mulai dari proses input data anggota, sampai proses klaim nilai royalti pun masih belum bisa dijalankan dengan sempurna.

LMK yang berusaha mengikuti sistem dalam proses input data beberapa kali mengalami double claim dan penolakan data meskipun sudah sesuai arahan.

Hal tersebut dianggap oleh LMK sebagai bentuk ketidaksiapan sistem yang selalu dipaksakan yang dapat merugikan anggota sebagai pemilik hak.

Oleh karena itu, seluruh LMK meminta kepada LMKN untuk mengembalikan rumusan distribusi royalti periode Januari-Juni 2025 sesuai kesepakatan awal sesuai dengan surat keputusan bersama dan berita acara distribusi royalti yang telah ditandatangani oleh seluruh LMK.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait mempertanyakan kinerja dan transparansi distribusi royalti yang dikelola oleh LMKN saat ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News