Rhoma Irama Serta LMK Pertanyakan Transparansi Kinerja LMKN

Rhoma Irama Serta LMK Pertanyakan Transparansi Kinerja LMKN
Rhoma Irama serta perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait menggelar konferensi pers di Soneta Record, Depok pada Selasa (7/4). Foto: Dedi Yondra / JPNN.com

Kebijakan UPA (Unpluged Performers Allocation) yang oleh LMKN jilid IV ditiadakan, dinilai merugikan pemilik hak. Selama ini UPA menjadi nilai dasar yang dibagikan ke seluruh anggota sebagai upaya menghargai sebuah karya.

Namun oleh LMKN menyatakan hal ini seolah 'sedekah royalti' yang tidak sesuai kepemilikannya. Hal tersebut membuat perolehan royalti yang diterima pemilik hak
semakin kecil.

Seluruh LMK yang hadir sepakat bahwa fungsi LMK harus dikembalikan sebagaimana mestinya. LMK sebagai satu kesatuan bersama LMKN juga berfungsi untuk melakukan collecting royalti yang lingkupnya menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti satu pintu.

Seluruh LMK berharap bahwa surat edaran dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yang melemahkan fungsi LMK untuk dicabut. Sebab, fakta di lapangan menyebutkan semakin minim fungsi LMK maka semakin minim transparansi yang diterima LMK.

"LMKN yang dulu adalah representasi seluruh LMK, semua mendapat informasi yang aktual dan transparan. Namun sekarang, jauh dari kata itu," ucap Ikke Nurjanah, Ketua ARDI.

Menurutnya, beberapa waktu yang lalu khusus LMK cipta dan terkait musik dangdut, menyampaikan siaran pers berkaitan royalti yang belum didistribusi oleh LMKN sampai saat ini.

Hal tersebut sama sekali tidak mendapat tanggapan baik oleh LMKN. Seolah apa yang terjadi di seluruh anggota, kritik, dan keluhan dibiarkan begitu saja. Sementara upaya LMK cipta dan LMK terkait dangdut dalam proses administratif pun tidak mendapat respons dari LMKN sampai informasi itu diturunkan.

Kekecewaan para anggota, khususnya dari kalangan musik dangdut, kini semakin terasa di masyarakat. Hal itu muncul setelah salah satu komisioner LMKN menyebut bahwa penggunaan musik dangdut hanya sekitar 1% dari keseluruhan musik.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Cipta dan LMK Terkait mempertanyakan kinerja dan transparansi distribusi royalti yang dikelola oleh LMKN saat ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News