RI Ratifikasi Konvensi Buruh Migran

RI Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
RI Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
JAKARTA - Pemerintah menjawab kesangsian publik terkait komitmen perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam waktu dekat, Indonesia akan mempercepat ratifikasi konvensi buruh migran Perserikatan Bangsa-Bangsa 1990. Ratifikasi konvensi ini merupakan bagian dari alat diplomasi pemerintah guna melindungi buruh migran dan TKI yang ada di luar negeri.

"Bagi saya ratifikasi secepat mungkin dilakukan, apapun resikonya, karena itu salah satu jalan diplomasi kita," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menaketrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (21/12) kemarin.

Muhaimin mengatakan konvensi buruh migran yang ditandatangani sejak 1990 tersebut tidak semuanya akan diratifikasi. Pertimbangannya, ratifikasi dilakukan dengan masukan dari berbagai kalangan. Pemerintah akan merancang batas minimum dan maksimum yang akan diratifikasi terhadap konvensi buruh migran. Menurut Muhaimin, ratifikasi akan menuai pro dan kontra. "Kita lupakan kontroversi, kekhawatiran ini dan itu. Misalnya menyangkut pertanahan, hak milik tentang properti dan tenaga kerja asing di Indonesia. Ratifikasi menjadi bagian dari alat diplomasi kita," tandasnya.

Untuk itu, tambahnya, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak melakukan langkah apapun demi perlindungan warga negaranya. Terutama ini demi perlindungan anak-anak Indonesia dan perlindungan warganegara yang sedang bekerja di berbagai tempat.

JAKARTA - Pemerintah menjawab kesangsian publik terkait komitmen perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam waktu dekat, Indonesia akan mempercepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News